Data Umum Kecamatan Rambah Samo
GAMBARAN UMUM
Kecamatan Rambah Samo dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1995 Tanggal 4 September 1995, Tentang Pembagian Kecamatan Rambah Menjadi Kecamatan Rambah Samo, Rambah dan Bangun Purba. Pada masa Bupati H. Saleh Djasit, SH, saat itu Kecamatan Rambah Samo terdiri dari 7 Desa yakni : Desa Rambah Samo Barat, Desa Rambah Samo, Desa Rambah Utama, Desa Rambah Baru, Desa Marga Mulya, Desa Karya Mulya dan Desa Pasir Makmur. Kemudian pada tahun 1998 dimekarkan lagi 2 Desa yakni Desa Masda Makmur dan Desa Langkitin, seiring dengan perkembangan Penduduk, Pembangunan dan Perekonomian masyarakat maka pada Tahun 2007 telah dimekarkan kembali 5 Desa yakni Desa Lubuk Napal, DesaTeluk Aur, Desa Sei Kuning, Desa Lubuk Bilang dan Desa Sungai Salak.
Suku dan budaya Masyarakat Kecamatan Rambah Samo sangat heterogen yakni Melayu, Mandailing, Jawa, Batak, Nias dan Minang, yang pada umumnya bekerja pada sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pedagang, Pengrajin dan Karyawan Swasta serta sebagian kecil berprofesi sebagai PNS.
Letak dan Geografis
Luas wilayah Kecamatan Rambah Samo adalah ± 288,36 KM² atau 28.836 Ha yang mempunyai 14 Desa dengan pusat pemerintahan berada di Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, yang terletak 00º 49,55.1 LS dan 100º 22,06.5 BT dengan ketinggian rata-rata 60 DPL.
Secara Geografis Kecamatan Rambah Samo berbatasan dengan :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Kepenuhan Hulu
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ujung Batu, Kecamatan Kunto Darussalam dan Kecamatan Pagaran Tapah
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rokan IV Koto dan Kecamatan Ujung Batu.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Rambah dan Kecamatan Rokan IV Koto